P3D
FUNGSI PROVOS
1. PEMBINAAN DISIPLIN
- Melakukan pembinaan dan pemeliharaan disiplin, tata tertib dilingkungan Polres
- Melaksanakan kegiatan administrasi oprerasional termasuk pengumpulan, pengolahan dan penyajian data atau informasi yang berkenaan dengan aspek pembinaan displin
2. PENEGAKAN HUKUM
- Memelihara dan meningkatkan kesadaran hukum setiap personil POLRI sebagaimana aparat Penegakan Hukum, Pengayom, Pelindung masyarakat yang di implementasikan dalam sikap dan perilaku sehari-hari.
- Melakukan tindakan preventif dan represif (penyelidikan) terhadap personil yang melakukan pelanggaran disiplin maupun tindak pidana.
3. PEMELIHARAAN TATA TERTIB
- Memupuk kesadaran personil Polri agar senantiasa mematuhi norma- norma dan peraturan serta perundang-undangan yang berlaku
- Menciptakan situasi dan kondisi kesatuan agar setiap insan Polri mampu menunjukan keteladanan dilingkungan tugasnya dan ditengah-tengah masyarakat.
WEWENANG PROVOS
Provos Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang:
1. Melakukan pemanggilan dan pemeriksaan.
2. Membantu pimpinan menyelenggarakan pembinaan,gakplin , dan memelihara tata tertib kehidupan anggota Polri
3. Menyelenggarakan sidang disiplin atas perintah ankum
4. Melaksanakan putusan ankum
1. PEMBINAAN DISIPLIN
- Melakukan pembinaan dan pemeliharaan disiplin, tata tertib dilingkungan Polres
- Melaksanakan kegiatan administrasi oprerasional termasuk pengumpulan, pengolahan dan penyajian data atau informasi yang berkenaan dengan aspek pembinaan displin
2. PENEGAKAN HUKUM
- Memelihara dan meningkatkan kesadaran hukum setiap personil POLRI sebagaimana aparat Penegakan Hukum, Pengayom, Pelindung masyarakat yang di implementasikan dalam sikap dan perilaku sehari-hari.
- Melakukan tindakan preventif dan represif (penyelidikan) terhadap personil yang melakukan pelanggaran disiplin maupun tindak pidana.
3. PEMELIHARAAN TATA TERTIB
- Memupuk kesadaran personil Polri agar senantiasa mematuhi norma- norma dan peraturan serta perundang-undangan yang berlaku
- Menciptakan situasi dan kondisi kesatuan agar setiap insan Polri mampu menunjukan keteladanan dilingkungan tugasnya dan ditengah-tengah masyarakat.
WEWENANG PROVOS
Provos Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang:
1. Melakukan pemanggilan dan pemeriksaan.
2. Membantu pimpinan menyelenggarakan pembinaan,gakplin , dan memelihara tata tertib kehidupan anggota Polri
3. Menyelenggarakan sidang disiplin atas perintah ankum
4. Melaksanakan putusan ankum
TUKAR LINK UNIT PAMINAL'S WEBSITE
copy kode di bawah masukan di website atau blog anda, kami akan segera link back kembali !